Tuesday 23 October 2012

makalah PKN ( kerjasama tiga lembaga )

Nama kelompok :  Dianita damayanti ( 14 )  Fiereza bayu pratama ( 19 )  ina indrawati ( 22 )  kurnia cahya samudra (24) Bab 1 : Latar belakang terjadinya kerjasama tiga lembaga : Tujuan penyusunan makalah : agar siswa lebih memahami arti politik , dan siswa lebih memiliki rasa nasionalisme. Didalam pemerintahan terdapat kerjasama tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. demokrasi yang tereprentasi dalam trias politika sebagai tonggak negara Indonesia hendaknya lebih optimal teraplikasi demi terwujudnya Indonesia adidaya yang bukan hanya berdaulat secara konstitusi, namun juga secara identitas dan penemuan kembali jati dirinya sebagai negara demokrasi. Menurut trias politika didalam pemerintahan tersadapat lembaga – lembaga sebagai berikut :  eksekutif : adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.  legislatif : adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.  yudikatif : Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang. Didalam yudikatif terdapat tiga elemen didalamnya yaitu : MA ( mahkama agung ), MK ( mahkama konstitusi ), KY ( komisi yudisial ). Didalam pemerintahan terdapat kerjasama antara tiga lembaga untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang demokrasi. Bab 2 : 1. Kerjasama 3 lembaga dalam pemerintahan  Hubunganantara eksekutif dan legislatif adalah dua lembaga dalam konsep trias politika ditakdirkan bekerja sama . kebijakan eksekutif tentunya mendaoat restu dari para legislator yang mewakili jutaan rakyat Indonesia. Rancangan hukum yang merupakan rancangan legislatif tetap harus melibatkan eksekutif sebagai pelaksana inilah kemitraan kesejajaran dalam birokrasi. Sayangnya, konsep kemitraan ini berkembang menjadi perselingkuhan kepentingan akibat longgarnya rambu-rambu hukum. Celah yang relatif kecil tetap bisa dikelola dua lembaga ini untuk kepentingan mengatasnamakan rakyat. Bahkan, dalam pengelolaan keuangan sering kali terjadi barter kepentingan agar sama-sama untung. Mengapa ini mesti terjadi dan bagaimana penyiapan perangkat hukum sebagai solusinya? Perselingkuhan kepentingan yang sering dikonotasikan dengan penganggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi, bisa menjadi legal karena lemahnya hukum. Ini terjadi, ketika legislatif diberikan hak pengelolaan keuangan secara otonomi. Akibatnya, ancaman pidana pun membayangi perilaku semacam ini. Kasus ini tercermin dalam bidikan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana APBD sampai milyaran di Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota.  Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanismepemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara. Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut: a) Presiden b) Dewan Perwakilan Rakyat c) Badan Pemeriksa Keuangan d) Mahkamah Agung e) Mahkamah Konstitusi  Tugas dan wewenag eksekutif , legilatif, dan yudikatif :  tugas dan wewenag Eksekutif : 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara 3. Mengajukan RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5. Menetapkan Peraturan Pemerintah 6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 9. Menyatakan keadaan bahaya. 10 Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah 16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR 17 Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung 18 Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR  Tugas dan wewenag Legislatif : 1. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota 2. hak budget yaitu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah 3. Hak interprestasi yaitu meminta keterangan terutama pada eksekutif 4. Hak amandemen yaitu mengadakan perubahan pengaturan 5. Hak angket yaitu mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus 6. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama 7. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang 8. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I 9. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I 10. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I 11. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 12. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama 13. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD 14. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 15. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat 16. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 17. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang  Tugas dan wewenag Yudikatif : TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. FUNGSI PERADILAN a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b. Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir - semua sengketa tentang kewenangan mengadili. - permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985) - semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985) c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). 2. FUNGSI PENGAWASAN a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : - terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). - Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). 3. FUNGSI MENGATUR a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985). b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. 4. FUNGSI NASEHAT a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). 5. FUNGSI ADMINISTRATIF a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). 2. Kerjasama tiga lembaga dalam tindakan preventif, dan represif dalam kasus KKN  strategi preventif : strategi prevetif yang harus dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya KKN oleh tiga lembaga adalah : 1. Memperkuat Dewan Prewakilan Rakyat 2. Memperkuat MA dan jajaran peradilan di bawahnya 3. Membangun kode etik disektor publik 4. Membangun kode etik de sektor parpol,organisasi profesi dan asosiasi bisnis 5. Mwnwliti sebab – sebab korupsi secara berlanjut 6. Menyempurnakan manejemen SDM dan peringkat kesejahteraan negeri 7. Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas 8. kinerja bagi instansi pemerintah; 9. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen; 10. Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)  strategi represif : strategi represif yang harus dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan teradinya KKN oleh tiga lembaga adalah : 1. Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ; 2. Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes); 3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan 4. untuk diberantas ; 5. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ; 6. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistemperadilan pidana secara terus menerus ; 7. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ; 8. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya; 9. Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak 10. pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum. Pelaksanaan strategi preventif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif,eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas,perludibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. Upaya yang dapat segera dilakukanuntuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah denganmeningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg). Salah satu usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan internal dan fungsional tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan menyusun petunjuk teknis operasional pemberantasan KKN sesuai surat Menteri PAN Nomor : 37a/M.PAN/2/2002 tanggal 8 Februari 2002. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai petunjuk praktis bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)/ Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN/D dan Perbankan dalam upaya mencegah dan menanggulangi korupsi di lingkungan kerja.

No comments:

Post a Comment