Tuesday, 23 October 2012
soal latihan kimia
SOAL :
1. Unsur-unsur gas mulia merupakan unsur-unsur yang stabil, sebab…
a . electron valensinya tetap d. konfigurasi elktronnya stabil
b. kulitnya genap e. termasuk gas elktronegatif
c. electron valensinya 8
2. Unsur di bawah ini yang berkecenderungan melepaskan electron sesuai teori octet adalah …
a. 16 S b. 17 Cl c. 19 K d. 34Se e. 35Br
3. Diantara unsur-unsur di bawah ini nyang memiliki kecenderunganuntuk menangkap electron adalah ….
a. 1H b. 7N c. 9 F d. 15 P e. 20 Ca
4. Ion yang susunannya elektronnya stabil adalah ….
a. F2- b. O- c. Mg2+ d. Cl2- e. Al+
5. Ikatan elektrovalen atau ion akan mudah terjadi antara …
a. unsure golongan VIIA dengan hydrogen
b. unsur golongan VIIA dengan IIA
c. unsur golongan IIA dengan IA
d. unsur golongan IIIA dengan VA
e. unsur golongan IVA dengan IA
6. Suatu unsur deengan nomor atom 17 paling mudah mengadakan ikatan dengan unsur yang mempunyai nomor atom …
a. 13 b. 15 c. 17 d. 19 e. 21
7. Jika unsur A mempunyai struktur atom dengan 1 elektron valensi 1 , sedangkan unsur B mempunyai afinitas yang besar , maka ikatan A- B adalah ikatan …
a. kovalen koordinat d. kovalen
b. logam e. ion
c. hydrogen
8. Unsur dengan konfigurasi 2 8 7 akan membentuk ikatan yang paling bersifat ionik , jika bersenyawa dengan unsur yang susunan elektronnya …
a. 2 6 b. 2 c. 2 8 8 1 d. 2 8 8 2 e. 2 7
9. Suatu atom X mempunyai massa atom 39 dan jumlah neutron 20, sedangkan atom Y mempunyai jumlah proton 17. Jika kedua atom itu berikatan maka rumus molekulnya adalah …
a. XY d. X3 Y2
b. XY7 e. X7 Y
c. X2Y3
10. Unsur A cenderung membentuk ion bermuatan -1 , unsur B cenderung bermuatan +3 . Jika unsur A dan B bergabung akan membentuk ikatan ….
a. kovalen dengan rumus molekul AB3
b. kovalen dengan rumus molekul A3B
c. ion dengan rumus molekul AB3
d. ion dengan rumus molekul A3B
e. kovalen dengan rumus molekul AB
11. Ikatan antara dua atom karena mempunysi pasangan elektron yang digunakan bersama yang berasal dari kedua atom yang berikatan disebut….
a. ikatan ion d. ikatan kovalan rangkap
b. ikatan kovalen e. ikatan kovalen non polar
c. ikatan kovalen koordinat
12. Unsur X dan Y masing-masing mempunyai 6 dan 7 elektron valensi. Rumus kimia dan jenis ikatan yang sesuai jika kedua unsure itu bersenyawa adalah….
a. XY6 , ionik d. XY2 , kovalen
b. X2Y , ionik e. X2Y , kovalen
c. XY2 , ionik
13. A mempunyai nomor atom 16 dan B mempunyai nomor atom 17 AntaraA dan B akan terjadi ikatan ….
a. ionik d. kovalen rangkap 3
b. kovalen tunggal e. kovalen koordinasi
c. kovale rangkap 3
14. Diketahui beberapa unsur dengan konfigurasi sebagai berikut
P : 2 R : 2 7 T : 2 4
Q : 2 8 2 S : 2 8
Ikatan kovalen dapat terbentuk antara pasangan ….
a. P dengan R d. S dengan T
b. R dengan S e. P dengan T
c. R dengan T
15. Ikatan kovalen dapat terbentuk antara….
a. logam alkali dengan halogen
b. logam alkali tanah dengan halogen
c. logam alkali dengan gas mulia
d. halogen dengas gas oksigen
e. golongan oksigen dengan logam alkali
16. Pada molekul O2 jumlah pasangan elektron yang digunakan bersama adalah ….
a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 e. 5
17. Diketahui unsure dengan nomor atom sebagai berikut :
4A ; 6 B ; 8C ; 9D ; 15E dan 17F
Diantara rumus molekul berikut yang mepunyai ikatan kovalen rangkap 2 adalah ….
a. AE2 b. AC c. ED3 d. BC2 e. F2
18. Ikatan rangkap 3 terdapat pada molekul diatomik dari unsur yang nomor atomnya ….
a. 5 b. 7 c. 8 d. 9 e. 10
19. Diketahui keelektronegatifan beberapa unsur sebagai berikut :
A = 4 ; B = 3 ; C = 2,8 dan D = 2,5.
Senyawa yang paling polar adalah ….
a. BA b. CA c. DA d. DC e. CB
20. Pasangan senyawa yang berikatan kovalen non polar adalah ….
a. NH3 dan H2O d. HF dan NaBr
b. NaCl dan CH3Cl e. MgCl2 dan BaCl2
c. CCl4 dan CH4
21 Gambar berikut menyatakan rumus Lewis dari HNO3 .
..
5→:O:
..←4
H : O : N :: O
↑ ↑ ↑
1 2 3
Ikatan kovalen koordinat ditunjukkan nomor ….
a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 e. 5
22. Senyawa yang memiliki ikatan kovalen koordinat adalah….
a. CCl4 b. NaCl c. CaO d. CO2 e. SO2
23. Jenis ikatan kimia yang terdapat dalam atom-atom Na, Mg, Fe, dan Cu adalah ….
a. ikatan ion d. ikatan logam
b. ikatan kovalen polar e. ikatan hydrogen
c. ikatan kovalen
24. Logam merupakan konduktor yang baik disebabkan , logam….
a. elektropositif
b. bersifat oksidator
c. bersifat reduktor
d. elektron valensinya satu
e. electron valensinya mudah mengalir
25. Diantara kelompok senyawa berikut yang mempunyai ikatan ion yaitu….
a. H2O , CO2 , CH4 d. HI , H2O , NaCl
b. CO2 , CH4 , NH3 e. NaCl , KI , MgCl2
c. HBr , KBr , HCl
26. Kelompok zat yang semuanya berikatan kovalen adalah ….
a. KI , HBr , Cl2 d. NaH , KBr , LiCl
b. NH3 ,H2O , HCL e. I2 , Kbr , HCL
c. CO2 , CH4 , NaCl
27. Hidrogen dapat membentuk senyawa dengan ikatan kovalen maupun ionik dengan banyak unsur-unsur lain .Senyawa di bawah ini yang mempunyai ikatan ionik ….
a. CH4 b. KH c. HBr d. CaH2 e. NH3
28. Dari senyawa di bawah ini yang mempunyai ikatan ion sekaligus ikatan kovalen adalah….
a. C2H2 b. H2O2 c. C2H5OH d. H2O e. KOH
29. Diantara zat berikut , yang mengandung ikatan ion adalah….
a. es d. batu kapur
b. silikon e. gula
c. perunggu
30. Sifat umum yang dimiliki senyawa elektrovalen/ion adalah….
a. larutannya tidak menghantarkan listrik
b. titik leleh dan titik didihnya rendah
c. lelehannya menghantarkan listrik
d. tidak larut dalam air
e. dalam wujud padat menghantarkan listrik
makalah PKN ( kerjasama tiga lembaga )
Nama kelompok :
Dianita damayanti ( 14 )
Fiereza bayu pratama ( 19 )
ina indrawati ( 22 )
kurnia cahya samudra (24)
Bab 1 :
Latar belakang terjadinya kerjasama tiga lembaga :
Tujuan penyusunan makalah : agar siswa lebih memahami arti politik , dan siswa lebih memiliki rasa nasionalisme.
Didalam pemerintahan terdapat kerjasama tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. demokrasi yang tereprentasi dalam trias politika sebagai tonggak negara Indonesia hendaknya lebih optimal teraplikasi demi terwujudnya Indonesia adidaya yang bukan hanya berdaulat secara konstitusi, namun juga secara identitas dan penemuan kembali jati dirinya sebagai negara demokrasi. Menurut trias politika didalam pemerintahan tersadapat lembaga – lembaga sebagai berikut :
eksekutif : adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
legislatif : adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.
yudikatif : Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang. Didalam yudikatif terdapat tiga elemen didalamnya yaitu : MA ( mahkama agung ), MK ( mahkama konstitusi ), KY ( komisi yudisial ).
Didalam pemerintahan terdapat kerjasama antara tiga lembaga untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang demokrasi.
Bab 2 :
1. Kerjasama 3 lembaga dalam pemerintahan
Hubunganantara eksekutif dan legislatif adalah dua lembaga dalam konsep trias politika ditakdirkan bekerja sama . kebijakan eksekutif tentunya mendaoat restu dari para legislator yang mewakili jutaan rakyat Indonesia. Rancangan hukum yang merupakan rancangan legislatif tetap harus melibatkan eksekutif sebagai pelaksana inilah kemitraan kesejajaran dalam birokrasi. Sayangnya, konsep kemitraan ini berkembang menjadi perselingkuhan kepentingan akibat longgarnya rambu-rambu hukum. Celah yang relatif kecil tetap bisa dikelola dua lembaga ini untuk kepentingan mengatasnamakan rakyat. Bahkan, dalam pengelolaan keuangan sering kali terjadi barter kepentingan agar sama-sama untung. Mengapa ini mesti terjadi dan bagaimana penyiapan perangkat hukum sebagai solusinya?
Perselingkuhan kepentingan yang sering dikonotasikan dengan penganggaran
keuangan negara untuk kepentingan pribadi, bisa menjadi legal karena lemahnya hukum. Ini terjadi, ketika legislatif diberikan hak pengelolaan keuangan secara otonomi. Akibatnya, ancaman pidana pun membayangi perilaku semacam ini. Kasus ini tercermin dalam bidikan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana APBD sampai milyaran di Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanismepemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
a) Presiden
b) Dewan Perwakilan Rakyat
c) Badan Pemeriksa Keuangan
d) Mahkamah Agung
e) Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenag eksekutif , legilatif, dan yudikatif :
tugas dan wewenag Eksekutif :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
3. Mengajukan RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9. Menyatakan keadaan bahaya.
10 Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
17 Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
18 Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Tugas dan wewenag Legislatif :
1. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota
2. hak budget yaitu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah
3. Hak interprestasi yaitu meminta keterangan terutama pada eksekutif
4. Hak amandemen yaitu mengadakan perubahan pengaturan
5. Hak angket yaitu mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus
6. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
7. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
8. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
9. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
10. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
11. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
12. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
13. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
14. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
15. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
16. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
17. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Tugas dan wewenag Yudikatif :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
2. Kerjasama tiga lembaga dalam tindakan preventif, dan represif dalam kasus KKN
strategi preventif : strategi prevetif yang harus dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya KKN oleh tiga lembaga adalah :
1. Memperkuat Dewan Prewakilan Rakyat
2. Memperkuat MA dan jajaran peradilan di bawahnya
3. Membangun kode etik disektor publik
4. Membangun kode etik de sektor parpol,organisasi profesi dan asosiasi bisnis
5. Mwnwliti sebab – sebab korupsi secara berlanjut
6. Menyempurnakan manejemen SDM dan peringkat kesejahteraan negeri
7. Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas
8. kinerja bagi instansi pemerintah;
9. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
10. Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)
strategi represif : strategi represif yang harus dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan teradinya KKN oleh tiga lembaga adalah :
1. Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ;
2. Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan
4. untuk diberantas ;
5. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;
6. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistemperadilan pidana secara terus menerus ;
7. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ;
8. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya;
9. Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak
10. pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.
Pelaksanaan strategi preventif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan
memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif,eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas,perludibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. Upaya yang dapat segera dilakukanuntuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah denganmeningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control),
maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat
(wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).
Salah satu usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan internal dan
fungsional tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ditugaskan menyusun petunjuk teknis operasional pemberantasan KKN sesuai surat
Menteri PAN Nomor : 37a/M.PAN/2/2002 tanggal 8 Februari 2002. Petunjuk teknis ini
diharapkan dapat digunakan sebagai petunjuk praktis bagi Aparat Pengawasan
Fungsional Pemerintah (APFP)/ Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN/D dan
Perbankan dalam upaya mencegah dan menanggulangi korupsi di lingkungan kerja.